Posted in

Update Ammar Zoni: Penampilan Baru di Persidangan dan Bantahan Edarkan Narkoba dalam Rutan

JAKARTAAktor Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik setelah hadir secara langsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis, 18 Desember 2025. Kehadirannya ini merupakan yang pertama kalinya setelah sebelumnya ia menjalani masa tahanan di Lapas Super Maksimum Karanganyar, Nusakambangan.

Ammar dipindahkan sementara ke Lapas Narkotika Jakarta (Cipinang) sejak 13 Desember lalu untuk mempermudah jalannya proses persidangan terkait kasus baru: dugaan keterlibatan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba.

Penampilan Lebih Kurus dan Reuni Emosional

Ada yang berbeda dari penampilan mantan suami Irish Bella ini. Ammar Zoni tampak jauh lebih bugar dan segar dibandingkan saat awal penangkapannya yang ketiga kali. Kuasa hukumnya, Jon Mathias, mengungkapkan bahwa kliennya telah berhasil menurunkan berat badan hingga 15 kilogram.

“Alhamdulillah kondisi Ammar baik. Dia makin kurus, makin ganteng. Fokusnya sekarang memang mempersiapkan diri untuk sidang,” ujar Jon Mathias di Lapas Cipinang.

Daftar di Situs Resmi Rasakan Keuntungan besar Bermain di situs OCTASLOT Sekarang !!

DAFTAR OCTASLOT

Momen haru juga menyelimuti ruang sidang saat Ammar berkesempatan bertemu dan memeluk kekasih barunya, Dokter Kamelia, serta adik dan ibu angkatnya. Pertemuan fisik ini menjadi suntikan semangat bagi Ammar yang selama beberapa bulan terakhir menjalani isolasi ketat di Nusakambangan.

Bantahan Keras Terkait Peredaran Narkoba

Dalam agenda pemeriksaan saksi, Ammar Zoni secara tegas membantah dakwaan yang menyebut dirinya sebagai pengedar atau “pengepul” narkoba jenis sabu dan ganja di dalam sel Rutan Salemba.

Ammar mencecar saksi dari pihak kepolisian dan petugas rutan mengenai kronologi penggeledahan. Ia mengklaim bahwa sel yang ia huni sebenarnya diisi oleh empat orang, bukan hanya dirinya sendiri. Ia juga menyanggah kepemilikan barang bukti yang ditemukan di atas pintu sel.

Lebih mengejutkan lagi, Ammar sempat melontarkan pernyataan terkait adanya dugaan kekerasan selama proses penyidikan. Ia menanyakan kepada saksi apakah benar ada praktik “penyetruman” untuk memaksa para tersangka mengaku, meski hal ini langsung dibantah oleh saksi anggota Polri yang hadir.

Menghadapi Ancaman Hukuman Berat

Kasus ini merupakan babak baru yang cukup berat bagi Ammar Zoni. Jika sebelumnya ia divonis 4 tahun penjara untuk kasus narkobanya yang ketiga, dalam perkara peredaran di dalam rutan ini, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika.

Dakwaan ini membawa risiko hukuman yang jauh lebih tinggi, bahkan sempat muncul kekhawatiran terkait ancaman maksimal berupa hukuman mati bagi para pengedar narkoba di lingkungan pemasyarakatan.

Saat ini, Ammar masih harus menjalani rangkaian sidang pembuktian di Jakarta. Melalui tim hukumnya, ia tetap konsisten menyatakan diri hanya sebagai pengguna yang membutuhkan rehabilitasi, bukan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika.

Sumber : infooku.com – Berita Terkini – Informasi Cepat, Akurat, dan Terpercaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *